Monday 9 April 2012

MEKANISME KLIRING

MEKANISME KLIRING

KLIRING (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan,marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
  1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  2. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
  3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
  1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
  2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
  3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.

Sistem  Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
1.  Sistem semi otomasi
Sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomatis sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring.
2. Sistem otomasi
Sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis.
3. Sistem Elektronik
Penyelenggaran kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada data keuangan elektronik yang selanjutnya disebut DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.


Peserta Kliring
Peserta Kliring dikelompokkan menjadi:
1.  Peserta langsung
Peserta langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri. Peserta langsung dapat terdiri kantor pusat, kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring dengan perusahaan induknya.
2. Peserta Tidak Langsung
Peserta tidak langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama.

Ilustrasi Kliring
Tuan A, nasabah giro Bank XYZ Cabang Jakarta membeli barang dagangan dari Tuan B, nasabah giro bank ABC Cabang Jakarta seharga Rp 20.000.000. Tuan A membayar dengan menerbitkan cek Bank XYZ.



Pembukuan Transaksi Kliring
Pembukuan Bank ABC Cabang Jakarta:
- Pada saat menerima warkat:


D  : Bank Indonesia-Giro  Rp 30.000.000
K  : Warkat kliring  Rp 30.000.000
- Pada saat hasil kliring diketahui
D  : Warkat Kliring  Rp 30.000.000
K  : Giro Rek. Tuan B  Rp 30.000.000
Pembukuan Bank XYZ – Cabang Jakarta
D  : Giro – Rekening Tuan A  Rp 30.000.000
K  : Bank Indonesia – Giro  Rp 30.000.000
sumber gambar : www.google.com